Posted by : Faizin Senin, 14 Desember 2015

Reklamasi Tanah Garam


 








Disusun oleh :
Ahmad Nur Ahid Faizin         201310200311133








JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN – PETERNAKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015


DAFTAR ISI

 


DAFTAR TABEL

No                                                        Teks                                              Halaman
1.         Pengamatan Kadar Garam Air Hasil Pelindian.................................. 7
2.         Pengamatan Kadar Garam Tanah Hasil Pelindian............................ 7

DAFTAR LAMPIRAN

No                                                        Teks                                              Halaman
1          Dokumentasi Relamasi Tanah Garam............................................. 11


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang memiliki ribuan pulau dimana sebagian besar wilayahnya adalah lautan. Negara ini sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani oleh karena itu disebut negara agraris. Berbicara tentang pertanian, dataran Indonesia hampir sebagian besar dikelilingi oleh lautan. Dimana laut yang berpotensi menghasilkan garam. Kadar garam air laut tersebut dampat membawa dampak buruk pada kebanyakan pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu lahan pertanian di sekitar laut sangat berpotensi memiliki kadar garam yang tinggi, misalnya Madura sehingga tanahya disebut tanah garaman.
Tanah garaman disebut juga tanah salin yaitu tanah yang mempunyai kadar garam netral larut dalam air sehingga dapat mengganggu pertumbuhan kebanyakan tanaman. Proses penimbunan garam mudah larut dalam tanah sehingga membentuk tanah garaman atau tanah salin disebut salinisasi. Jumlah H2O yang berasal presipitasi tidak cukup untuk menetralkan jumlah H2O yang hilang oleh evaporasi dan evapotranspirasi. Sewaktu air di uapkan ke atmosfer, garam-garam tertinggal dalam tanah. Garam-garam tersebut terutama adalah NaCl, Na2SO4, CaCO3 dan atau MgCO3 (Candrabarata, 2011). Tanah salin (garam) dapat ditemukan di dua daerah berbeda yaitu daerah pantai yakni salinitas yang disebabkan oleh genangan atau intrusi air laut dan daerah arid dan semi arid yakni salinitas yang disebabkan oleh evaporasi air tanah atau air permukaan.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari praktikum ini adalah:
1.      Apa yang diketahui tentang tanah garam?
2.      Bagaimana efektifitas metode pelindian secara continue dan terputus-putus pada reklamasi tanah garam ?


1.3 Tujuan

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan tanah garam?
2.      Mengetahui efektifitas pelindian secara continue dan terputus-putus.









BAB II

                                              TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tanah Garam

Tanah garaman disebut juga tanah salin yaitu tanah yang mempunyai kadar garam netral larut dalam air sehingga dapat mengganggu pertumbuhan kebanyakan tanaman. Proses penimbunan garam mudah larut dalam tanah sehingga membentuk tanah garaman atau tanah salin disebut salinisasi. Jumlah H2O yang berasal presipitasi tidak cukup untuk menetralkan jumlah H2O yang hilang oleh evaporasi dan evapotranspirasi. Sewaktu air di uapkan ke atmosfer, garam-garam tertinggal dalam tanah. Garam-garam tersebut terutama adalah NaCl, Na2SO4, CaCO3 dan atau MgCO3 (Candrabarata, 2011).
Tanah salin (garam) dapat ditemukan di dua daerah berbeda yaitu daerah pantai yakni salinitas yang disebabkan oleh genangan atau intrusi air laut dan daerah arid dan semi arid yakni salinitas yang disebabkan oleh evaporasi air tanah atau air permukaan.

2.2 Klasifikasi Tanah Garam

Horizon-horizon penciri yang berkaitan dengan salinitas tinggi umumnya berkaitan dengan tanah-tanah salin di daerah arid dan semi arid misalnya horizon gipsik (akumulasi gipsum), horizon kalsik (akumulasi Ca atau Ca/Mg karbonat) , horizon salik (akumulasi garam-garam lebih mudah larut daripada gipsum) dan horizon natrik (ESP atau SAR tinggi) (Sipayung, 2003). Salinitas tanah padi sawah (pasang surut) biasanya terlalu rendah atau terlalu beragam untuk digunakan sebagai ktiteria penciri dalam taksonomi tanah. Tanah-tanah pantai yang salin umumnya tidak termasuk Halaquept, karena kadar garamnya tidak menurun (Hardjowigeno, 2005).
       Salinitas merupakan tingkat keasinan atau kadar garam terlarut dalam air. Salinitas juga dapat mengacu pada kandungan garam dalam tanah. Kandungan garam pada sebagian besar danau, sungai, dan aluran air alami sangat kecil sehingga air di tempat ini dikategorikan sebagai air tawar. Kandungan garam sebenarnya pada air ini, secara defenisi, kurang dari 0,05%. Jika lebih dari itu, air


dikategorikan sebagai air payau atau menjadi saline bila konsentrasinya 3 sampai 5%.
       Kandungan NaCl yang tinggi pada tanah salin menyebabkan rusaknya struktur tanah, sehingga aerasi dan permeabilitas tanah tersebut menjadi sangat rendah. Banyaknya ion Na di dalam tanah menyebabkan berkurangnya ion-ion Ca, Mg, dan K yang dapat ditukar, yang berarti menurunnya ketersediaan unsur tersebut bagi tanaman. Pengaruh salinitas terhadap tanaman mencakup tiga hal yaitu tekanan osmosis, keseimbangan hara dan pengaruh racun. Bertambahnya konsentrasi garam di dalam suatu larutan tanah, meningkatkan potensial osmotik larutan tanah tersebut. Oleh sebab itu salinitas dapat menyebabkan tanaman sulit menyerap air hingga terjadi kekeringan fisiologis.
       Spesies tanaman yang hanya mentoleransi konsentrasi garam rendah termasuk dalam kelompok tanaman glikofita, dan spesies-spesies tanaman yang mentoleransi konsentrasi garam tinggi termasuk kelompok tanaman halofita. Pengenalan pengaruh tingkat salinitas merupakan bahan yang sangat berguna sehubungan dengan berbagai akibat kerusakan atau gangguan yang ditimbulkannya terhadap pertumbuhan tanaman. Melalui pengenalan gejala yang timbul pada tanaman akibat tingkat salinitas yang cukup tinggi, perbaikan struktur tanah akan dapat diupayakan seperlunya, ataupun pemilihan jenis tanaman yang cocok untuk lokasi pertanian yang bermasalah.
       Tanah-tanah pertanian yang produktivitasnya menurun karena bahan organik ikut terangkut dengan bagian tanah yang terkikis dan terhanyutkan, setahap demi setahap dapat dipulihkan kembali dengan kegiatan dan teraturnya pembenaman pupuk kandang ke dalam bagian atau lapisan tanah yang masih tersisa. Perlu juga dikombinasi dengan kegiatan penyengkedan tanah atau pengolahan tanah sejajar dengan garis kontur. Maksudnya agar pupuk kandang yang telah dibenamkan itu tidak mudah tercuci atau ikut hanyut sewaktu adanya aliran permukaan (Candrabarata, 2011).
 Sebelum tanah salin dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian harus dan perlu dilakukan beberapa usaha untuk mengurangi kendala-kendala yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman. Usaha-usaha tersebut antara lain:
1. Mereklamasi tanah salin
2. Menggunakan tanaman-tanaman yang toleran terhadap tanah bergaram Reklamasi tanah salin dapat dilakukan dengan beberapa cara:
 a. Eradikasi yakni pencucian garam-garam terlarut di dalam tanah dengan cara irigasi dan drainase.
b. Pertukaran kation yakni penambahan bahan-bahan seperti gips (CaSO4) atau batu kapur (CaCO3) dan penambahan bahan organik.


BAB III

METODE KERJA

3.1 Tempat dan Waktu

Praktikum ini dilakukan di Green House Kebun Percobaan FPP UMM pada hari Rabu, 6 Mei 2015 sampai hari Rabu, 13 Mei 2015.

3.2 Alat dan Bahan

Alat yang digunakan pada praktikum kali ini adalah EC-meter, pH meter, beker gelas, tabung gelas, erlenmeyer.
Sedanglan nbhan yang digunakan praktikum kali ini adalah tanah garaman, aquadest dan air.

3.3 Metode Kerja

·         Menyiapkan tanah garaman kering angin.
·         Menghaluskan tanah supaya tidak ada pori-pori besar di partikel tanah.
·         Memasukkan tanah kedalam tabung yang telah disiapkan dengan perlahan dan sedikit diketuk-ketuk sampai ketinggian 20 cm.
·         Menjenuhi kolom tanah tersebut secara kapilaritas dengan mengalirkan air dari sisi pinggir tabung.
·         Menggenangi tanah dengan perlahan hingga ketinggian air 10 cm dan mendiamkan sebentar.
·         Membuka kran bagian bawah sehingga air akan mengalir melewati kolom tanah dengan kecepatan 10,20,30 tetes per-menit sampai air genangan habis.
·         Mengamati kadar garam air hasil pencucian dengan mengukur daya hantar listrik dengan menggunakan EC-meter tiap hari.
·         Mengamati kadar garam tanah sisa hasil pelindian pada akhir perlakuan.








BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil Pengamatan

Tabel 1. Pengamatan kadar garam air hasil pelindian (eluent)
Kadar Garam (mmhos) Air Hasil Pelindian
Hari ke-
1
2
3
4
5
Pelindian Kontinue
7
8
15,20
30
15

Tabel 2. Pengamatan kadar garam tanah hasil pelindian
Kadar Garam (mmhos) Tanah Hasil Pelindian
Hari ke-6
Pelindian Kontinue
15

4.2 Pembahasan

Tanah garam merupakan tanah yang memiliki kadar garam yang larut dalam air yang menyebabkan pertumbuhan kebanyakan tanaman terganggu. Proses penimbunan garam mudah larut dalam tanah sehingga membentuk tanah garaman atau tanah salin disebut salinisasi. Sewaktu air di uapkan ke atmosfer, garam-garam tertinggal dalam tanah. Garam-garam tersebut terutama adalah NaCl, Na2SO4, CaCO3 dan atau MgCO3 (Candrabarata, 2011).
Sebelum tanah garam dimanfaatkan untuk lahan pertanian harus dan perlu dilakukan beberapa usaha untuk mengurangi kendala-kendala yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman. Salah satu usaha yang dilakukan adalah reklamasi tanah garam untuk memncuci atau membersihkan kadar garam yang terikat pada tanah.
Pada praktikum yang telah dilakukan digunakan sampel tanah garaman yang dimasukkan ke dalam pipa kaca setinggi 20 cm. Kemudian dilakukan proses pemcucian kadar garam selama 5 hari. Berdasarkan pengukuran kadar garam selama 5 hari didapatkan data sebagai berikut : kadar garam dalam air sebelum di reklamasi yaitu 46 mmhos kemudian pada hari kedua didapatkan data kadar air 7 mmhos, hari ketiga 8 mmhos, hari keempat 15,20 dan hari kelima kadar garam


dalam tanah 150 mmhos. Hal ini membuktikan bahwa semakin hari kadar garam dalam tanah tersebut berkurang karena proses pencucian yang terus menerus selama 5 hari. Kenaikan kadar garam air pada saat pencucian menunjukkan bahwa semakin berkurangnya kadar garam air tanah karena setiap hari mengalami pencucian secara terus menerus.


BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

·         Tanah garam merupakan tanah yang memiliki kadar garam yang larut dalam air yang menyebabkan pertumbuhan kebanyakan tanaman terganggu.
·         Dari proses pelindian yang dilakukan diketahui bahwa semakin hari kadar garam dalam tanah tersebut semakin berkurang.

5.2 Saran

Praktikum ini membutuhkan data yang valid sehingga perlu ketelitian dalam melakukan pengamatan sehari-harinya. Dari praktikum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mahasiswa tentang reklamasi tanah garam.


DAFTAR PUSTAKA

Candrabarata. 2011. Konservasi dan Reklamasi Tanah Garam. Kalimantan Tengah. Universitas Pelangka Raya.
Hardjowigeno.2005. Konservasi dan Reklamasi Lahan. Manado. Universitas San Ratulangi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2025 Faiez Blog's - Powered by Pena Media - Designed by Akhiefaiez -