Posted by : Faizin Senin, 17 Maret 2014



Oleh : Ahmad Nur Ahid Faizin
            Dunia maya atau sering kita sebut dengan internet sudah tidak asing lagi bagi orang zaman modern. Pengaruh internet menjadikan dunia seperti sebidang meja datar dimana informasi sangat mudah didapatkan. Para remaja yang notabene adalah pelajar dengan mudahnya mengakses segala macam situs baik situs yang bersifat positif maupun situs yang sifatnya negatif. Itu semua terjadi karena di zaman modern ini sangat bebasnya komunikasi yang digunakan oleh para pelajar, selain itu layanan internet saat ini semakin mudah dan murah untuk didapatkan, jadi bukan tidak mungkin jika pelajar bisa mengaksesnya dengan mudah.
            Internet ibarat pisau bermata dua, jika pisau tersebut ditangan yang benar maka internet dapat bermanfaat bagi penggunanya, tetapi jika pisau tersebut berada ditangan orang yang tidak bertanggungjawab maka internet dapat merugikan bagi dirinya maupun orang lain. Kebanyakan pelajar di Indonesia ini lebih sering menggunakan internet untuk hal – hal yang kurang baik dari pada menggunakan internet untuk hal – hal yang lebih baik, contohnya saja lebih suka mengakses situs – situs yang berbau porno dari pada mengakses situs – situs yang lebih bermanfaat.
            Menurut Guru besar Kriminolog UI Adrianus Meliala sejak tahun 2005 Indonesia masuk dalam 10 Negara yang paling banyak mengakses situs – situs porno. Tercata sejak tahun 2005 sampai tahun 2011 jumlah pengakses situs porno di Indonesia terus mengalami peningkatan hingga mencapai peringkat ke-3, peningkatan ini tidak lain karena banyaknya pelajar maupun masyarakat umum yang menggunakan internet dengan bebas dan tanpa aturan. Adrianus memaparkan pada tahun 2008 jumlah anak yang tayang sebagai subyek dan obyek situs porno sebanyak 4000 anak, dan pada tahun 2011 meningkat menjadi 16.000 anak. Bisnis ini menjadi awal hancurnya sebuah Negara, karena jika sejak awal moral anak – anak sudah rusak bukan barang tentu dimasa yang akan dating akan menjadi beban bagi masyarakat.
            Selain pornografi internet juga masih menyimpan sisi – sisi negatif yang lain, khusunya untuk kalangan pelajar yang kebanyakan menggemari hal tersebut dan membukanya dengan berlebihan. Situs – situs tersebut diantaranya adalah game online, facebook, twitter dan jejaring sosial yang lainnya. Dari situs – situs tersebut banya pelajar yang dalam kesehariannya melakukan banyak sekali penyimpangan, antara lain :
1.      Penyimpangan perilaku sosial
Banyak pelajar cenderung tidak mau bergaul dengan teman – teman sebayanya, mereka cenderung mengurung dirinya dan asik menikmati dunia maya dengan menggukana HP mereka tanpa menghiraukan apa yang telah terjadi disekitarnya. Hal ini bias menyebabkan kurangnya komunikasi pelajar dengan teman – temannya dan dengan orang tuanya yang akhirnya nanti bisa mempengaruhi karakter dari anak itu sendiri.
2.      Menurunnya prestasi disekolah
Biasanya pelajar yang sudah kecanduan dengan internet akan mengganggu aktivitas belajar mereka. Karena waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan memahami pelajar lebih dalam malah digunakan untuk bermain internet yang biasanya itu tidak ada gunanya sama sekali bahkan terkesan sia – sia belaka, akibatnya banyak tugas – tugas dan PR yang tidak dikerjakan dan akhirnya mencontek pekerjaan temannya, akibat yang paling fatal adalah anak tersebut terancam tidak naik kelas bahkan tidak lulus ujian
3.      Suka berbohong
Beberapa pelajar berpamitan kepada orang tua untuk mengerjakan tugas diwarnet tapi pada kenyataannya mereka mengerjakan tugas hanya beberapa menit saja sedangkan sisa waktunya yang berjam – jam itu digunakan untuk bermain game online, dan ketika ditanya oleh orang tuanya mereka beralasan bahwa tugas yang dikerjakan itu sangat sulit padahal itu semua tidak benar.
4.      Bolos sekolah
Banyak sekali pelajar di Indonesia ini yang berpamitan dengan orang tua untuk pergi bersekolah tapi pada kenyataannya mereka tidak kesekolah tetapi berbelok menuju warnet untuk bermain game online, bahkan tidak jarang dari mereka yang berbohong untuk bias mendapat uang tambahan dengan beralasan bahwa pihak sekolah menarik dana untuk acara baksos atau yang lainnya.
5.      Pornoaksi dan pornografi
Kejahatan pornoaksi dan pornografi sudah banyak dibertakan di media cetak maupun elektronik, kejahatan tersebut sangat mudah dilakukan terutama melalui situs pertemanan facebook, kebanyakan korbannya adalah perempuan usia sekolah, pelaku dengan mudahnya menculik, mencabuli, bahkan memperkosanya.
6.      Kesehatan mata terganggu
karena terlalu seringnya menggunakan internet baik melalui PC, HP, maupun LAPTOP tidak heran jika mata menjadi minus karena hanya mendapatkan cahaya yang minim dari gadget tersebut, sehingga mata dipaksa terus bekerja keras untuk dapat melihat. Meskipun bias ditanggulangi menggukan kaca mata tapi tetap saja kesehatan mata menjadi terganggu.
7.      Malas beraktivitas
Pelajar yang kecanduan dengan internet biasanya malas melakukan segala aktivitas, baik yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain. Karena mereka menganggap lebih nyaman ketika didepan internet dari pada harus berinteraksi dengan manusai lainnya.
8.      Perkelahian / tawuran antar pelajar
Banyak sekali pelajar saat ini yang menggukan situs jejarng social untuk saling mengejek satu sama lain jadi tidak heran jika sekarang banyak sekali tawuran – tawuran antar pelajar yang terjadi, karena para pelajarnya juga tidak bias menjaga etika dalam berinternet.
9.      Cyber Crime (kejahatan dunia maya)
Bakat IT yang dimiliki oleh banyak pelajar tidak bias tersalurkan dengan baik, hasilnya banyak pelajar yang menjelma menjadi seorang hacker/cracker yang merugikan bagi orang lain bahkan bisa membahayakan dirinya sendiri.


10.  Perkataan mejadi kasar dan kotor
Pada zaman sekaran banyak sekali pelajar yang tidak bisa menjaga sopan santunnya terhadap orang yang lebih tua darinya dan bahkan tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mereka cenderung meniru apa yang dilakukan oleh orang lain melalui internet dan apa yang mereka baca di jejaring sosial.
            Dari sekian banyaknya dampak negatif dari internet, solusi yang tepat yang bisa dilakukan adalah mengetahui dulu dampak – dampak negatif tersebut dan hendaknya orang tua selalu memantau perkembangan dari anaknya apa saja yang dia lakukan dan dia bergaul dengan siapa, dan akan lebih baiknya jika orang tua bisa menyediakan media untuk internet dirumah jadi orang tua bisa memantau anak – anaknya dalam bermain internet. Tidak hanya itu, orang tua juga bisa membentengi anaknya dengan iman dan taqwa sewaktu masih kecil sebelum diperkenalkan dengan alat – alat komunikasi zaman sekaran ini serta orang tua juga bisa membatasi waktu anak dalam bermain internet agar waktunya tidak terbuang sia – sia dan kesehatan anak pun bisa terjamin.
            Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan UU Pornografi yang tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan bahwa :
 “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”.
Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno,  menggunakan software anti pornografi, dan upaya lainnya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet.
Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan kesekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat,
sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Faiez Blog's - Powered by Pena Media - Designed by Akhiefaiez -