- Back to Home »
- Essay »
- Dumai (Dunia maya) Pemantik Utama Kenakalan Pelajar
Posted by : Faizin
Senin, 17 Maret 2014
Oleh : Ahmad Nur Ahid
Faizin
Dunia
maya atau sering kita sebut dengan internet sudah tidak asing lagi bagi orang
zaman modern. Pengaruh internet menjadikan dunia seperti sebidang meja datar
dimana informasi sangat mudah didapatkan. Para remaja yang notabene adalah
pelajar dengan mudahnya mengakses segala macam situs baik situs yang bersifat
positif maupun situs yang sifatnya negatif. Itu semua terjadi karena di zaman
modern ini sangat bebasnya komunikasi yang digunakan oleh para pelajar, selain
itu layanan internet saat ini semakin mudah dan murah untuk didapatkan, jadi
bukan tidak mungkin jika pelajar bisa mengaksesnya dengan mudah.
Internet
ibarat pisau bermata dua, jika pisau tersebut ditangan yang benar maka internet
dapat bermanfaat bagi penggunanya, tetapi jika pisau tersebut berada ditangan
orang yang tidak bertanggungjawab maka internet dapat merugikan bagi dirinya
maupun orang lain. Kebanyakan pelajar di Indonesia ini lebih sering menggunakan
internet untuk hal – hal yang kurang baik dari pada menggunakan internet untuk
hal – hal yang lebih baik, contohnya saja lebih suka mengakses situs – situs
yang berbau porno dari pada mengakses situs – situs yang lebih bermanfaat.
Menurut
Guru besar Kriminolog UI Adrianus Meliala sejak tahun 2005 Indonesia masuk
dalam 10 Negara yang paling banyak mengakses situs – situs porno. Tercata sejak
tahun 2005 sampai tahun 2011 jumlah pengakses situs porno di Indonesia terus
mengalami peningkatan hingga mencapai peringkat ke-3, peningkatan ini tidak
lain karena banyaknya pelajar maupun masyarakat umum yang menggunakan internet
dengan bebas dan tanpa aturan. Adrianus memaparkan pada tahun 2008 jumlah anak
yang tayang sebagai subyek dan obyek situs porno sebanyak 4000 anak, dan pada
tahun 2011 meningkat menjadi 16.000 anak. Bisnis ini menjadi awal hancurnya
sebuah Negara, karena jika sejak awal moral anak – anak sudah rusak bukan
barang tentu dimasa yang akan dating akan menjadi beban bagi masyarakat.
Selain
pornografi internet juga masih menyimpan sisi – sisi negatif yang lain,
khusunya untuk kalangan pelajar yang kebanyakan menggemari hal tersebut dan
membukanya dengan berlebihan. Situs – situs tersebut diantaranya adalah game
online, facebook, twitter dan jejaring sosial yang lainnya. Dari situs – situs
tersebut banya pelajar yang dalam kesehariannya melakukan banyak sekali
penyimpangan, antara lain :
1.
Penyimpangan perilaku sosial
Banyak
pelajar cenderung tidak mau bergaul dengan teman – teman sebayanya, mereka
cenderung mengurung dirinya dan asik menikmati dunia maya dengan menggukana HP
mereka tanpa menghiraukan apa yang telah terjadi disekitarnya. Hal ini bias
menyebabkan kurangnya komunikasi pelajar dengan teman – temannya dan dengan
orang tuanya yang akhirnya nanti bisa mempengaruhi karakter dari anak itu
sendiri.
2.
Menurunnya prestasi disekolah
Biasanya
pelajar yang sudah kecanduan dengan internet akan mengganggu aktivitas belajar
mereka. Karena waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan memahami
pelajar lebih dalam malah digunakan untuk bermain internet yang biasanya itu
tidak ada gunanya sama sekali bahkan terkesan sia – sia belaka, akibatnya
banyak tugas – tugas dan PR yang tidak dikerjakan dan akhirnya mencontek
pekerjaan temannya, akibat yang paling fatal adalah anak tersebut terancam
tidak naik kelas bahkan tidak lulus ujian
3.
Suka berbohong
Beberapa
pelajar berpamitan kepada orang tua untuk mengerjakan tugas diwarnet tapi pada
kenyataannya mereka mengerjakan tugas hanya beberapa menit saja sedangkan sisa
waktunya yang berjam – jam itu digunakan untuk bermain game online, dan ketika
ditanya oleh orang tuanya mereka beralasan bahwa tugas yang dikerjakan itu
sangat sulit padahal itu semua tidak benar.
4.
Bolos sekolah
Banyak
sekali pelajar di Indonesia ini yang berpamitan dengan orang tua untuk pergi
bersekolah tapi pada kenyataannya mereka tidak kesekolah tetapi berbelok menuju
warnet untuk bermain game online, bahkan tidak jarang dari mereka yang
berbohong untuk bias mendapat uang tambahan dengan beralasan bahwa pihak
sekolah menarik dana untuk acara baksos atau yang lainnya.
5.
Pornoaksi dan pornografi
Kejahatan
pornoaksi dan pornografi sudah banyak dibertakan di media cetak maupun
elektronik, kejahatan tersebut sangat mudah dilakukan terutama melalui situs
pertemanan facebook, kebanyakan korbannya adalah perempuan usia sekolah, pelaku
dengan mudahnya menculik, mencabuli, bahkan memperkosanya.
6.
Kesehatan mata terganggu
karena
terlalu seringnya menggunakan internet baik melalui PC, HP, maupun LAPTOP tidak
heran jika mata menjadi minus karena hanya mendapatkan cahaya yang minim dari
gadget tersebut, sehingga mata dipaksa terus bekerja keras untuk dapat melihat.
Meskipun bias ditanggulangi menggukan kaca mata tapi tetap saja kesehatan mata
menjadi terganggu.
7.
Malas beraktivitas
Pelajar
yang kecanduan dengan internet biasanya malas melakukan segala aktivitas, baik
yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain. Karena mereka
menganggap lebih nyaman ketika didepan internet dari pada harus berinteraksi
dengan manusai lainnya.
8.
Perkelahian / tawuran antar pelajar
Banyak
sekali pelajar saat ini yang menggukan situs jejarng social untuk saling
mengejek satu sama lain jadi tidak heran jika sekarang banyak sekali tawuran –
tawuran antar pelajar yang terjadi, karena para pelajarnya juga tidak bias
menjaga etika dalam berinternet.
9.
Cyber Crime (kejahatan dunia maya)
Bakat
IT yang dimiliki oleh banyak pelajar tidak bias tersalurkan dengan baik,
hasilnya banyak pelajar yang menjelma menjadi seorang hacker/cracker yang
merugikan bagi orang lain bahkan bisa membahayakan dirinya sendiri.
10. Perkataan mejadi
kasar dan kotor
Pada
zaman sekaran banyak sekali pelajar yang tidak bisa menjaga sopan santunnya
terhadap orang yang lebih tua darinya dan bahkan tidak bisa membedakan mana
yang baik dan mana yang buruk, mereka cenderung meniru apa yang dilakukan oleh
orang lain melalui internet dan apa yang mereka baca di jejaring sosial.
Dari
sekian banyaknya dampak negatif dari internet, solusi yang tepat yang bisa
dilakukan adalah mengetahui dulu dampak – dampak negatif tersebut dan hendaknya
orang tua selalu memantau perkembangan dari anaknya apa saja yang dia lakukan
dan dia bergaul dengan siapa, dan akan lebih baiknya jika orang tua bisa
menyediakan media untuk internet dirumah jadi orang tua bisa memantau anak –
anaknya dalam bermain internet. Tidak hanya itu, orang tua juga bisa
membentengi anaknya dengan iman dan taqwa sewaktu masih kecil sebelum
diperkenalkan dengan alat – alat komunikasi zaman sekaran ini serta orang tua
juga bisa membatasi waktu anak dalam bermain internet agar waktunya tidak
terbuang sia – sia dan kesehatan anak pun bisa terjamin.
Selain itu
pemerintah juga sudah menyiapkan UU Pornografi yang
tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta
masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal
15 dikatakan bahwa :
“Setiap orang berkewajiban melindungi anak
dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”.
Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal
1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh
anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau
adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan
mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi
komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan
software anti pornografi, dan upaya lainnya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan
penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk
pemblokiran melalui internet.
Pemerintah daerah berwenang
mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan kesekolah-sekolah tentang bahaya
dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta
untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran,
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya
pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main
hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan
melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU
Pornografi. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap
akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software
antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya
setiap saat,
sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.
sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.